https://mezzojane.com

Dewan Pers Rilis Pedoman Penggunaan AI dalam Jurnalistik untuk Pastikan Etika dan Kualitas

Dewan Pers Indonesia baru saja meluncurkan pedoman resmi mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi karya jurnalistik, bertujuan untuk memastikan karya jurnalistik tetap mematuhi prinsip etika dan integritas di tengah pesatnya kemajuan teknologi. Pedoman yang dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 ini disusun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan media dan konstituen, serta pakar AI.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa proses penyusunan pedoman ini dimulai sejak April 2024, dan melibatkan uji publik yang mencakup masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. “Pedoman ini sangat diantisipasi oleh insan pers, karena dapat mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” ujarnya dalam konferensi pers pada 24 Januari 2025.

Ninik menekankan bahwa meskipun teknologi AI dapat digunakan, kontrol dan prinsip etika tetap menjadi kewajiban untuk memastikan karya jurnalistik tetap akurat, transparan, dan independen. Pedoman ini tidak mengubah kode etik jurnalistik, namun menjadi pelengkap untuk mengikuti perkembangan teknologi dalam dunia pers.

Tim yang menyusun pedoman ini, yang dipimpin oleh Suprapto, menjelaskan bahwa AI hanya boleh digunakan sebagai alat bantu. Semua proses produksi karya jurnalistik tetap harus dikendalikan oleh manusia, dan perusahaan pers harus bertanggung jawab terhadap komplain atau gugatan yang timbul. “Kami berharap dengan menggunakan AI, kualitas karya jurnalistik akan semakin baik dan lebih terjamin,” kata Suprapto.

Pedoman ini terdiri dari 8 bab dan 10 pasal yang mencakup ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi yang digunakan, aturan publikasi, aspek komersial, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup. Pedoman ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dan diharapkan dapat menjadi dasar bagi para profesional media untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *