https://mezzojane.com

Kemenkominfo Terapkan SAMAN untuk Lindungi Anak dari Konten Ilegal

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, terus mengupayakan peningkatan pengelolaan komunikasi publik yang etis dan sesuai norma, guna melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari bahaya dunia digital. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan memperkenalkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), sebuah aplikasi yang bertujuan untuk memantau dan memastikan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik (PSE) di sektor swasta, khususnya terkait dengan konten yang dihasilkan pengguna (User Generated Content/PSE UGC).

“SAMAN akan mulai diterapkan pada Februari 2025, untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Prioritas kami adalah melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari konten yang berbahaya seperti pornografi, perjudian, dan pinjaman online ilegal,” ujar Meutya Hafid dalam kunjungan kerja bersama Presiden Indonesia ke India pada Jumat (24/1/2025).

Penerapan SAMAN bertujuan untuk memastikan bahwa PSE mematuhi peraturan yang berlaku sekaligus menciptakan ruang digital yang aman. Sistem ini mencakup beberapa tahap penegakan kepatuhan yang melibatkan Surat Perintah Takedown, yang mengharuskan PSE UGC untuk segera menurunkan URL yang dilaporkan. Jika PSE tidak merespons, mereka akan mendapat Surat Teguran 1 (ST1), dan jika tidak dipatuhi, Surat Teguran 2 (ST2) akan menyusul. Pada tahap selanjutnya, Surat Teguran 3 (ST3) akan dikeluarkan, dan jika pelanggaran masih berlanjut, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran bisa diterapkan.

Selain itu, SAMAN juga memantau pelanggaran terkait pornografi anak, konten terorisme, perjudian online, aktivitas finansial ilegal seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, serta produk ilegal seperti makanan, obat, dan kosmetik. Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kepmen Kominfo) No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah takedown dapat dikenakan denda administratif. Notifikasi terhadap PSE akan diberikan dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak, dan dalam 1×4 jam untuk konten yang mendesak.

Meutya Hafid menambahkan, bahwa langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar. “Sebelum menjalankan sistem ini, pemerintah sudah melakukan komparasi dengan regulasi yang diterapkan di beberapa negara, yang telah berhasil mengimplementasikan kebijakan serupa,” jelasnya.

Melalui SAMAN, Kemenkominfo berharap dapat melindungi kelompok yang paling rentan, yaitu anak-anak. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kejahatan terhadap anak-anak di dunia maya, seperti eksploitasi seksual, perdagangan manusia, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat. Dari tahun 2021 hingga 2023, tercatat ada 481 kasus pengaduan terkait pornografi dan cybercrime yang melibatkan anak-anak, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Banyak dari kasus ini terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi dan penggunaan perangkat gawai yang tidak sesuai dengan tahap perkembangan anak.

Laporan UNICEF juga menunjukkan bahwa satu dari tiga anak di dunia pernah terpapar konten yang tidak pantas di internet. Kebijakan SAMAN ini sejajar dengan langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara lain, seperti Jerman yang menerapkan Network Enforcement Act (NetzDG) untuk menanggulangi penyebaran konten ilegal, serta Malaysia dan Prancis yang memiliki regulasi untuk menangani berita palsu dan manipulasi informasi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ruang digital di Indonesia dapat menjadi lebih aman, terutama bagi anak-anak, serta mendorong kepatuhan yang lebih tinggi dari penyelenggara platform digital.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *