Tag Archives: Moderasi Konten

https://mezzojane.com

Komdigi Tegas! Media Sosial Bisa Diblokir Jika Lalai Moderasi Konten Mulai Februari 2025!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan sanksi administratif hingga pemblokiran terhadap platform media sosial yang tidak memenuhi standar moderasi konten, efektif per 1 Februari 2025. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam siaran persnya pada Kamis (30/1) di Jakarta, menegaskan bahwa sanksi ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau User-Generated Content (PSE UGC) dalam menghapus konten ilegal. Dengan aturan ini, platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook diwajibkan menyajikan konten yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Komdigi telah mengembangkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk digunakan. Sistem ini memungkinkan pemantauan ketat terhadap platform digital guna memastikan mereka menerapkan moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi yang diberlakukan terdiri dari beberapa tahapan, yakni peringatan bagi platform yang tidak memenuhi standar moderasi konten, denda progresif yang harus dibayarkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingga dana langsung masuk ke kas negara, serta pemblokiran akses bagi platform yang tetap mengabaikan aturan, terutama dalam kasus konten yang mengandung unsur judi online.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa Komdigi akan mulai memberikan “kartu kuning” bagi platform yang lalai dalam moderasi konten. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka “kartu merah” berupa denda siap diberikan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna. Selain itu, Komdigi juga tengah menggodok Regulasi Perlindungan Anak dalam Dunia Digital. Salah satu aturan yang sedang dirancang adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Regulasi ini akan mencakup beberapa aspek utama, seperti hak dan keamanan anak dalam mengakses platform digital, larangan eksploitasi digital terhadap anak-anak, serta perlindungan privasi data anak di dunia maya.

Meutya menekankan bahwa regulasi ini akan segera diselesaikan agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban konten berbahaya, eksploitasi digital, serta kebocoran data pribadi. Ia mengibaratkan perlindungan anak di dunia digital seperti membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh, sehingga anak-anak dapat bebas bereksplorasi dan belajar tanpa harus merasa terancam oleh bahaya di dunia maya.