Tag Archives: Modus

Waspadai Modus Hipnotis Dan Kenalan Semakin Marak Di Media Sosial

16 Desember 2024 — Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan, seperti hipnotis dan penipuan melalui kenalan di media sosial. Belakangan ini, dua jenis kejahatan tersebut semakin marak terjadi, menyasar berbagai kalangan, baik yang tinggal di perkotaan maupun di daerah. Polisi mengingatkan pentingnya kehati-hatian, terutama dalam berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, baik secara langsung maupun melalui dunia maya.

Polisi mengungkapkan bahwa kejahatan dengan modus hipnotis kini menjadi salah satu tren yang mengkhawatirkan. Pelaku biasanya memanfaatkan kelengahan atau keadaan psikologis korban untuk mempengaruhi dan mengendalikan mereka, sehingga korban bisa dengan mudah dirampok atau dibohongi. “Kami sudah menerima beberapa laporan mengenai kejadian hipnotis, dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing, baik di tempat umum maupun di jalanan,” ujar juru bicara POLRI dalam konferensi pers.

Selain hipnotis, penipuan melalui kenalan di media sosial juga semakin marak. Para pelaku memanfaatkan aplikasi seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp untuk menjalin hubungan dengan korban, kemudian memanipulasi mereka agar mentransfer uang atau memberikan data pribadi. “Para pelaku biasanya membangun hubungan yang dekat dan penuh perhatian, lalu meminta uang atau informasi sensitif. Kami mendapati banyak kasus penipuan semacam ini,” jelas polisi.

Menanggapi hal ini, POLRI menyerukan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berbagi informasi pribadi, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk mengikuti pelatihan tentang keamanan digital dan melaporkan segera jika mendapati aktivitas mencurigakan. “Kami mendorong agar setiap orang lebih aktif dalam menjaga keamanan diri dan tidak mudah terpengaruh oleh tawaran atau kenalan yang tidak jelas,” tegas polisi. Dengan meningkatnya kesadaran, diharapkan kejahatan dengan modus hipnotis dan penipuan media sosial bisa lebih diminimalisir.

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspada Modus Judi Online Di Media Sosial

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap semakin maraknya modus judi online yang beredar di media sosial. Modus ini, yang kian sulit dikenali oleh pengguna internet, menjadi salah satu ancaman baru di dunia maya, terutama bagi generasi muda dan pengguna aktif media sosial.

Menurut Kemkomdigi, para pelaku perjudian online kini semakin pintar dalam menyamarkan aktivitas ilegal tersebut, menggunakan berbagai teknik agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan atau laporan dari masyarakat. Salah satu cara yang sering digunakan adalah dengan membuat akun-akun palsu atau situs yang terlihat sah dan menarik perhatian pengikut di media sosial. Para pelaku juga kerap memanfaatkan influencer atau tokoh terkenal untuk mempromosikan situs judi tanpa disadari banyak orang.

“Perjudian online semakin berkembang dan beragam, sehingga seringkali sulit untuk membedakan mana yang sah dan mana yang tidak. Kami meminta masyarakat agar selalu berhati-hati dengan tawaran yang tampak menggiurkan di media sosial,” ujar Juru Bicara Kemkomdigi, dalam keterangannya kepada media.

Selain itu, Kemkomdigi juga menekankan pentingnya edukasi digital bagi masyarakat, terutama dalam memahami bahaya perjudian online dan bagaimana melindungi diri dari jebakan tersebut. Salah satu cara untuk mengenali situs judi online adalah dengan memeriksa apakah situs tersebut memiliki izin resmi, serta menghindari tawaran yang menjanjikan kemenangan besar dalam waktu singkat.

Kemkomdigi juga bekerja sama dengan platform-platform digital untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyebaran konten judi online. Dalam upaya ini, mereka mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bersih dari kegiatan ilegal.

Dengan semakin maraknya kasus judi online, Kemkomdigi berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan internet untuk menghindari dampak negatif dari praktik ilegal ini.