Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mempercepat penyusunan peraturan perlindungan anak di dunia digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pornografi anak yang marak di Indonesia, yang mencatatkan negara ini sebagai negara keempat terbesar dengan kasus pornografi anak di dunia.
Dalam pernyataannya, Meutya menekankan pentingnya regulasi tersebut mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak dan generasi muda. “Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia terkait konten pornografi anak. Hal ini tentu sangat menjadi perhatian kita semua,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada beberapa hari lalu.
Selain pornografi anak, Meutya juga menyoroti ancaman lainnya yang mengintai anak-anak di dunia digital, seperti perjudian online, perundungan siber, dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk segera merancang regulasi yang lebih komprehensif dan efektif guna melindungi anak-anak di era digital yang semakin berkembang pesat.
Pemerintah melibatkan empat kementerian utama dalam penyusunan regulasi ini, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keempat kementerian tersebut telah melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Kabinet di Istana Negara untuk membahas langkah-langkah strategis yang perlu diambil.
Presiden Prabowo memberikan waktu dua bulan bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan penyusunan regulasi perlindungan anak dalam dunia digital. Keempat kementerian tersebut telah menerbitkan surat keputusan yang membentuk tim kerja untuk menangani hal ini. “Kami memiliki semangat yang sama meski masing-masing membawa perspektif yang berbeda,” jelas Meutya.
Dengan percepatan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap berbagai ancaman di dunia maya. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital.