Pemerintah Indonesia mengumumkan rencana untuk memberlakukan pembatasan usia bagi anak-anak yang menggunakan media sosial. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang berkaitan dengan penggunaan platform digital, seperti kekerasan dan konten tidak pantas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Menurutnya, banyak anak di bawah usia 12 tahun yang sudah memiliki akun media sosial, sering kali dengan menggunakan data diri palsu untuk menghindari batasan usia. Ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mengatur akses anak terhadap media sosial secara lebih ketat.
Psikolog klinis anak, Rizqina Ardiwijaya, mengungkapkan bahwa meskipun media sosial dapat memberikan manfaat edukatif dan keterampilan komunikasi, ada juga dampak negatif yang signifikan. Anak-anak rentan menjadi korban cyberbullying, manipulasi, dan pelecehan. Selain itu, penggunaan media sosial berlebihan dapat menyebabkan masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan isolasi. Ini mencerminkan pentingnya pengawasan orang tua dan regulasi yang tepat dalam penggunaan media sosial oleh anak.
Beberapa negara telah menerapkan aturan serupa untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Misalnya, Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan platform-platform seperti TikTok dan Instagram. Di Eropa, negara-negara seperti Jerman dan Norwegia menetapkan batasan usia yang lebih ketat. Pembelajaran dari kebijakan internasional ini dapat membantu Indonesia merumuskan aturan yang sesuai dengan konteks lokal. Ini menunjukkan bahwa kolaborasi internasional dalam kebijakan dapat memperkuat perlindungan anak.
Komisi I DPR mendukung wacana pembatasan ini dan mendorong agar aturan segera disusun. Anggota DPR Amelia Anggraini menekankan pentingnya langkah tegas untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Ia juga menyoroti perlunya edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak agar mereka dapat memahami risiko yang ada. Ini menunjukkan bahwa dukungan legislatif sangat penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Dengan rencana pembatasan usia ini, diharapkan pemerintah dapat menciptakan regulasi yang efektif untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Diharapkan juga bahwa langkah ini akan diimbangi dengan edukasi agar anak-anak dapat menggunakan media sosial dengan bijak. Keberhasilan dalam menerapkan kebijakan ini akan menjadi indikator penting bagi masa depan perlindungan anak di Indonesia dalam era digital yang terus berkembang.