Tag Archives: Regulasi Digital

https://mezzojane.com

Perlindungan Anak di Dunia Digital: Pemerintah Percepat Regulasi untuk Cegah Ancaman Pornografi dan Kejahatan Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menginstruksikan jajarannya untuk segera mempercepat penyusunan peraturan perlindungan anak di dunia digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pornografi anak yang marak di Indonesia, yang mencatatkan negara ini sebagai negara keempat terbesar dengan kasus pornografi anak di dunia.

Dalam pernyataannya, Meutya menekankan pentingnya regulasi tersebut mengingat dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak dan generasi muda. “Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia terkait konten pornografi anak. Hal ini tentu sangat menjadi perhatian kita semua,” ujar Meutya saat konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada beberapa hari lalu.

Selain pornografi anak, Meutya juga menyoroti ancaman lainnya yang mengintai anak-anak di dunia digital, seperti perjudian online, perundungan siber, dan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk segera merancang regulasi yang lebih komprehensif dan efektif guna melindungi anak-anak di era digital yang semakin berkembang pesat.

Pemerintah melibatkan empat kementerian utama dalam penyusunan regulasi ini, yaitu Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keempat kementerian tersebut telah melakukan rapat koordinasi bersama Sekretaris Kabinet di Istana Negara untuk membahas langkah-langkah strategis yang perlu diambil.

Presiden Prabowo memberikan waktu dua bulan bagi kementerian terkait untuk menyelesaikan penyusunan regulasi perlindungan anak dalam dunia digital. Keempat kementerian tersebut telah menerbitkan surat keputusan yang membentuk tim kerja untuk menangani hal ini. “Kami memiliki semangat yang sama meski masing-masing membawa perspektif yang berbeda,” jelas Meutya.

Dengan percepatan regulasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap berbagai ancaman di dunia maya. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga masa depan anak-anak Indonesia dari dampak negatif teknologi digital.

Komdigi Tegas! Media Sosial Bisa Diblokir Jika Lalai Moderasi Konten Mulai Februari 2025!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan sanksi administratif hingga pemblokiran terhadap platform media sosial yang tidak memenuhi standar moderasi konten, efektif per 1 Februari 2025. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam siaran persnya pada Kamis (30/1) di Jakarta, menegaskan bahwa sanksi ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau User-Generated Content (PSE UGC) dalam menghapus konten ilegal. Dengan aturan ini, platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook diwajibkan menyajikan konten yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Komdigi telah mengembangkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk digunakan. Sistem ini memungkinkan pemantauan ketat terhadap platform digital guna memastikan mereka menerapkan moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi yang diberlakukan terdiri dari beberapa tahapan, yakni peringatan bagi platform yang tidak memenuhi standar moderasi konten, denda progresif yang harus dibayarkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingga dana langsung masuk ke kas negara, serta pemblokiran akses bagi platform yang tetap mengabaikan aturan, terutama dalam kasus konten yang mengandung unsur judi online.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa Komdigi akan mulai memberikan “kartu kuning” bagi platform yang lalai dalam moderasi konten. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka “kartu merah” berupa denda siap diberikan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna. Selain itu, Komdigi juga tengah menggodok Regulasi Perlindungan Anak dalam Dunia Digital. Salah satu aturan yang sedang dirancang adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Regulasi ini akan mencakup beberapa aspek utama, seperti hak dan keamanan anak dalam mengakses platform digital, larangan eksploitasi digital terhadap anak-anak, serta perlindungan privasi data anak di dunia maya.

Meutya menekankan bahwa regulasi ini akan segera diselesaikan agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban konten berbahaya, eksploitasi digital, serta kebocoran data pribadi. Ia mengibaratkan perlindungan anak di dunia digital seperti membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh, sehingga anak-anak dapat bebas bereksplorasi dan belajar tanpa harus merasa terancam oleh bahaya di dunia maya.