Tag Archives: Rekayasa

MK Larang Penggunaan Foto AI Dalam Kampanye Pemilu, Definisi “Rekayasa Berlebihan” Perlu Diperjelas

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia mengeluarkan keputusan penting yang melarang penggunaan foto yang dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye pemilu. Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga integritas dan kejujuran dalam proses pemilihan umum.

Dalam putusan nomor 166/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa peserta pemilu harus menampilkan citra diri yang asli dan terbaru tanpa rekayasa atau manipulasi berlebihan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “citra diri” dalam konteks foto peserta pemilu harus dimaknai sebagai representasi yang tidak dimodifikasi oleh teknologi AI. Ini menunjukkan bahwa transparansi dalam kampanye politik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa penggunaan foto yang tidak sesuai dengan kenyataan dapat mempengaruhi keputusan pemilih. Manipulasi berlebihan dapat menciptakan persepsi yang salah tentang kemampuan dan penampilan kandidat, yang pada gilirannya merusak kualitas demokrasi. Ini mencerminkan betapa pentingnya informasi yang akurat dalam membantu pemilih membuat keputusan yang tepat.

Keputusan ini juga menyoroti perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai definisi “rekayasa berlebihan”. Peneliti dari Perludem, Annisa Alfath, menekankan bahwa perlu ada batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan manipulasi foto, termasuk penggunaan teknologi seperti deepfake. Ini menunjukkan bahwa pembentukan regulasi yang komprehensif sangat penting untuk menghindari kebingungan di masa depan.

MK juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan teknologi AI. Jika konten kampanye dibuat dengan bantuan AI, penting untuk mencantumkan keterangan bahwa hasil tersebut merupakan “AI-generated”. Hal ini akan membantu menjaga kejelasan informasi dan mengurangi potensi misinformasi di kalangan pemilih. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kandidat.

Dengan adanya larangan ini, peserta pemilu diharapkan dapat lebih kreatif dalam menyampaikan pesan tanpa bergantung pada teknologi manipulatif. Mereka harus menemukan cara baru untuk menarik perhatian pemilih sambil tetap mempertahankan integritas dan kejujuran. Ini mencerminkan tantangan baru bagi kandidat untuk beradaptasi dengan regulasi yang ada.

Keputusan MK untuk melarang penggunaan foto AI dalam kampanye merupakan langkah positif menuju pemilu yang lebih adil dan transparan. Semua pihak kini diajak untuk mendukung penerapan kebijakan ini demi menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Keberhasilan implementasi keputusan ini akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak untuk memperjuangkan integritas dalam proses pemilihan umum.