Perkembangan kecerdasan buatan dalam dunia seni menimbulkan dilema etis dan hukum. Apakah karya berbasis AI bisa disebut seni sejati? Apakah AI sekadar alat atau bisa dianggap sebagai kreator? Dan bagaimana dengan hak cipta dari karya-karya yang digunakan sebagai referensi oleh AI? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi topik utama dalam diskusi bertajuk “Hak Cipta dan Filosofi AI” yang diadakan di Taman Ismail Marzuki pada 7 Maret 2025. Acara yang diselenggarakan oleh Dewan Kesenian Jakarta bersama Jakarta Poetry Slam dan Kongsi 8 ini mengundang berbagai narasumber, termasuk seniman, akademisi, dan ahli hukum.
Saras Dewi, penulis sekaligus dosen filsafat Universitas Indonesia, menyoroti risiko pelanggaran hak cipta dalam seni berbasis AI. Ia mengungkapkan bahwa banyak laporan menunjukkan AI generatif sering kali beroperasi di atas data yang diperoleh tanpa izin. Meski mengakui kecerdasan buatan memiliki potensi besar, Saras mengingatkan agar masyarakat tetap kritis dan tidak hanya terpesona oleh kemampuannya. Di sisi lain, seniman asal Bali, Jemana Murti, melihat AI sebagai alat yang bisa membantu proses kreatif, bukan sebagai ancaman. Ia berhasil memanfaatkan AI sebagai mitra dalam berkarya, membuktikan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan dengan cara yang positif.
Riri Satria, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, menegaskan bahwa AI hanya bisa menggantikan manusia ketika kualitas berpikir manusia menurun. Ia menyarankan seniman untuk terus berkarya dan mengikuti perkembangan zaman. Menurutnya, keresahan terhadap AI harus diungkapkan agar dapat menemukan gaungnya sendiri dalam masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa masa depan AI masih sulit diprediksi, dan kompleksitasnya bisa berkembang hingga menyaingi kemampuan otak manusia.
Di sisi hukum, pengacara hak cipta Dimaz Prayudha menyoroti tantangan dalam mengawasi penggunaan AI generatif dalam seni. Banyak pengguna AI tidak dapat mengontrol sumber referensi yang digunakan dalam proses kreatifnya, sehingga sulit memastikan apakah sebuah karya AI melanggar hak cipta atau tidak. Menurutnya, jika seorang seniman secara tegas menolak karyanya digunakan untuk melatih AI, maka ia berhak menuntut baik pengguna AI yang memberi instruksi maupun perusahaan yang mengembangkan teknologi tersebut. Dengan berbagai aspek yang masih belum terjawab, perdebatan mengenai AI dan hak cipta tampaknya akan terus berlanjut di masa mendatang.