Indonesia melangkah lebih maju dalam dunia teknologi nirkabel dengan diluncurkannya Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz. Kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) bersama Indonesia Technology Alliance ini merupakan tonggak sejarah dalam menghadapi tantangan era digital. Dengan kemampuan konektivitas yang jauh lebih cepat dan stabil, Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih terhubung, inovatif, dan siap bersaing di kancah global.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa peluncuran Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 ini adalah bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mempercepat transformasi digital di Indonesia, yang juga merupakan salah satu pencapaian penting pada 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Dengan penerapan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 di pita frekuensi 6 GHz, Indonesia berada di posisi yang lebih kuat dalam peta digital dunia. Ini menunjukkan komitmen kami untuk mendukung transformasi digital sebagai agenda nasional,” ujar Meutya di acara peluncuran yang berlangsung di Hotel Langham Jakarta pada Jumat (7/2/2025).
Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menawarkan kemampuan luar biasa, dengan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi rendah, serta performa yang lebih handal, terutama di lingkungan dengan banyak pengguna. Teknologi ini membuka peluang besar untuk berbagai inovasi di berbagai sektor, seperti video ultra-HD, komputasi awan, serta realitas virtual dan augmented reality (VR/AR). Selain itu, Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 juga dapat mendukung otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI), memperkuat kebutuhan akan konektivitas yang cepat dan stabil.
Menteri Meutya menyatakan bahwa di tengah era transformasi digital ini, konektivitas bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, tetapi menjadi fondasi penting bagi kemajuan ekonomi, pendidikan, dan inovasi di tanah air. Untuk mendukung implementasi teknologi canggih ini, pemerintah juga telah mengeluarkan dua regulasi penting yang mendasari penggunaan spektrum frekuensi 6 GHz. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang standar teknis perangkat telekomunikasi, bertujuan memastikan penggunaan teknologi ini berlangsung dengan lancar dan aman.
Indonesia juga menjadi salah satu pionir di kawasan Asia Pasifik yang mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, yang akan memberikan dampak signifikan terhadap kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri. Untuk memastikan perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz beroperasi dengan optimal tanpa mengganggu layanan lain, pemerintah Indonesia menerapkan standar pengujian yang ketat. Pengujian perangkat ini akan dilakukan di fasilitas seperti Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) milik Kementerian Komdigi.
Dengan langkah ini, Indonesia semakin siap untuk menghadapi masa depan yang lebih terhubung dan berbasis teknologi, serta memberikan kontribusi signifikan dalam perkembangan ekosistem digital global.