Pada 14 November 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid menyerukan kepada platform media sosial dan penyedia layanan digital untuk lebih proaktif dalam memerangi perjudian online. Pernyataan ini dikeluarkan seiring dengan meningkatnya kasus judi online yang memanfaatkan media sosial untuk promosi dan transaksi ilegal. Menurut Meutya, peran aktif perusahaan teknologi sangat penting untuk memastikan ruang digital tetap aman dan bebas dari aktivitas yang merugikan masyarakat.
Meutya Hafid menekankan bahwa saat ini, judi online sudah sangat mudah diakses melalui berbagai platform media sosial, baik dalam bentuk iklan maupun grup atau komunitas yang membahas topik tersebut. Praktik ini semakin sulit dilacak dan diatasi karena banyaknya platform yang tidak memiliki kontrol ketat terhadap konten yang dipublikasikan. Sebagai solusi, ia mendorong kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan teknologi untuk memperketat pengawasan dan mendeteksi aktivitas perjudian yang tersembunyi di balik aplikasi populer.
Pemerintah Indonesia telah berusaha keras untuk memblokir situs judi online dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Namun, mengingat kompleksitas dan kemajuan teknologi, langkah-langkah ini belum sepenuhnya efektif. Oleh karena itu, Meutya menilai bahwa bantuan dari platform digital sangat diperlukan untuk membantu menyaring konten dan transaksi yang terkait dengan perjudian online.
Menteri Kominfo juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Selain itu, edukasi mengenai bahaya judi online dan dampak negatifnya perlu lebih digencarkan agar masyarakat dapat melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi semua pihak.