Pada 24 Desember 2024, pihak berwenang mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga etika dalam menggunakan media sosial, terutama terkait dengan masalah pribadi dan sensitif. Beberapa kasus yang melibatkan tuduhan terhadap pelakor (perebut laki orang) kerap kali berujung pada perundungan atau pelecehan di dunia maya. Menurut hukum, tindakan mempermalukan atau menyebarkan informasi yang merugikan seseorang, termasuk di media sosial, bisa berujung pada sanksi pidana, khususnya terkait dengan pencemaran nama baik.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa mempermalukan seseorang, termasuk pelakor, di media sosial dengan cara yang merendahkan atau menghina, dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal dalam UU ITE mengatur dengan tegas soal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dapat merugikan seseorang. Dalam hal ini, tindakan mempermalukan seseorang secara terang-terangan di platform sosial seperti Instagram, Twitter, atau Facebook, berpotensi menyebabkan korban mengalami kerugian secara emosional dan sosial.
Selain itu, para pakar hukum juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di media sosial bukan berarti tanpa batas. Setiap individu harus bijak dalam menyampaikan opini atau informasi, terutama yang menyangkut kehormatan dan privasi orang lain. Mempermalukan pelakor atau pihak lain melalui media sosial dapat dipandang sebagai tindakan hukum yang melanggar hak asasi manusia, seperti hak untuk dihormati dan dilindungi dari fitnah.
Bagi mereka yang terlibat dalam tindakan tersebut, bisa dikenakan hukuman penjara atau denda yang cukup besar. Berdasarkan ketentuan dalam UU ITE, pelaku yang terbukti menyebarkan informasi yang menyinggung kehormatan seseorang, dapat dihukum penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, penting bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam berinteraksi dan tidak melampaui batas dengan mengunggah konten yang berisiko merugikan pihak lain.
Pentingnya pemahaman tentang risiko hukum dalam mempermalukan orang di media sosial sangatlah besar. Kasus pelakor menjadi salah satu contoh betapa mudahnya seseorang bisa terjerat masalah hukum akibat tindakan impulsif di dunia maya. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi setiap orang untuk berpikir dua kali sebelum memposting sesuatu yang bisa merusak reputasi atau kehormatan orang lain. Di era digital ini, menjaga sikap bijak dalam berinteraksi online adalah kunci agar tidak terjerat masalah hukum yang tidak diinginkan.