https://mezzojane.com

Tidak Patuhi Aturan Perlindungan Anak, Komdigi Siap Beri Sanksi pada Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa regulasi perlindungan anak di dunia digital yang tengah disusun akan memberikan sanksi tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini difokuskan pada platform digital yang melanggar aturan, bukan kepada anak-anak atau orang tua. “Sanksi ini tidak ditujukan kepada anak-anak atau orang tua. Justru yang harus bertanggung jawab adalah PSE yang tidak menjalankan kewajibannya dengan benar,” ujar Meutya dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Februari 2025.

Meutya juga menambahkan bahwa pentingnya regulasi ini tidak hanya sebatas memberikan perlindungan bagi anak-anak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran digital di kalangan orang tua. Salah satu aspek yang ditekankan dalam regulasi ini adalah pembatasan penggunaan akun digital bagi anak-anak. Meutya menjelaskan bahwa anak-anak tidak diperkenankan membuat akun tanpa pendampingan hingga usia tertentu. “Aturan ini bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak ke dunia digital, melainkan untuk memastikan bahwa akses yang diberikan didampingi oleh orang tua yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga memerlukan landasan hukum yang kuat. “Indonesia memang belum memiliki regulasi perlindungan anak di dunia digital yang sebanding dengan negara-negara lain. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk merumuskan peraturan yang lebih menyeluruh,” kata Meutya.

Dalam merumuskan aturan ini, Komdigi bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan anak, termasuk akademisi, organisasi pemerhati anak, serta lembaga internasional seperti UNICEF dan Save the Children. “Tim kami telah bekerja keras untuk menyelesaikan aturan ini, dan saat ini kami berada di tahap finalisasi. Kami berharap regulasi ini dapat segera diumumkan oleh Presiden,” tambah Meutya.

Komdigi juga memastikan bahwa aturan perlindungan anak di dunia digital telah mencapai lebih dari 90 persen penyelesaian dan siap untuk diterapkan dalam waktu dekat. Meutya mengungkapkan bahwa mereka terus berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini secepatnya. “Kami sangat serius dengan langkah ini, dan Insya Allah dalam waktu dekat aturan ini akan segera diresmikan,” tutup Meutya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *