Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah merekrut sejumlah anak muda berbakat di Indonesia untuk mengembangkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) buatan dalam negeri.
“Saat ini, ada beberapa anak muda Indonesia yang telah kami rekrut, dan mereka tengah bekerja mengembangkan AI,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (18/2).
Ia juga menyebutkan bahwa dalam dua pekan ke depan, tim pengembang AI tersebut akan mempresentasikan hasil kerja mereka langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Dalam waktu sekitar dua minggu, mereka akan melakukan presentasi kepada Presiden,” tambahnya.
AI yang sedang dikembangkan ini nantinya akan mendukung penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta diharapkan dapat memperkuat digitalisasi di Tanah Air.
“Yang terpenting, dengan adanya digitalisasi ini, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih efisien,” jelas Luhut.
Namun, ia juga menyoroti bahwa pengembangan AI memerlukan biaya yang cukup besar karena menggunakan sistem open-source.
Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses mengeksplorasi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memaksimalkan potensinya dalam pengembangan di Indonesia.
Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari inovasi digital di Indonesia. Ia menambahkan bahwa hasil pengembangan AI dari DeepSeek bisa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mendukung ekosistem AI dalam negeri. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).
Pada awal 2025, DeepSeek sempat menggemparkan dunia dengan peluncuran model kecerdasan buatan terbaru mereka, DeepSeek R1. Model AI ini menarik perhatian global karena dapat digunakan secara gratis oleh banyak pengguna.
Namun, startup asal China tersebut menghadapi pelarangan dan pembatasan di beberapa negara karena dianggap berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan siber. Negara-negara yang telah membatasi atau melarang penggunaan DeepSeek meliputi Korea Selatan, Italia, Australia, dan Taiwan.