Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau kepada orang tua untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Peraturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di dunia digital, terutama terkait dengan pemberian akses ke media sosial. Meutya menyarankan orang tua agar menunda pemberian akses media sosial pada anak-anak mereka yang masih di bawah umur, dan fokus memberikan literasi digital terlebih dahulu.
Dalam acara diskusi yang berjudul “Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital”, Meutya mengungkapkan bahwa anak-anak yang telah mempersiapkan diri secara mental dan memiliki pemahaman yang baik tentang literasi digital, akan lebih mampu untuk menggunakan platform digital dengan lebih bijak. Menurutnya, penting bagi orang tua untuk mengevaluasi tingkat risiko dan kesiapan anak sebelum memberikan akses ke media sosial.
Peraturan Pemerintah (PP) Tunas ini resmi diterapkan pada 28 Maret 2025 dan mengajak orang tua untuk secara bijak membatasi akses anak-anak mereka ke dunia digital sesuai dengan perkembangan mereka. Meutya menambahkan bahwa berbagai penelitian menunjukkan penggunaan media sosial memerlukan kesiapan mental yang matang, mengingat anak-anak sangat rentan terhadap konten berbahaya dan pelecehan di dunia maya.
Sumayati, salah satu peserta diskusi, menyatakan dukungannya terhadap gagasan Menkomdigi dan berharap agar kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan bisa mempercepat program literasi digital di sekolah-sekolah. Menurutnya, para guru perlu pelatihan lebih lanjut untuk dapat mengawasi penggunaan media sosial oleh siswa mereka.