Pada 17 November 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan peringatan terkait bahaya radikalisasi yang marak terjadi di dunia digital. Dalam pernyataannya, BNPT mengungkapkan bahwa perkembangan teknologi informasi, terutama media sosial, telah menjadi sarana yang sangat efektif bagi kelompok radikal untuk menyebarkan ideologi ekstremis. BNPT meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap konten-konten yang dapat memicu radikalisasi, terutama di kalangan generasi muda.
Menurut BNPT, media sosial dan platform digital lainnya menjadi saluran utama bagi kelompok teroris dan radikal untuk merekrut anggota baru. Mereka memanfaatkan algoritma digital untuk menargetkan individu-individu yang rentan dengan pesan-pesan ekstrem, yang seringkali dikemas dalam bentuk yang menarik dan sulit dikenali. Hal ini membuat pengawasan terhadap konten digital menjadi sangat penting untuk mencegah penyebaran ideologi yang dapat membahayakan kedamaian dan keamanan negara.
Untuk mengatasi masalah ini, BNPT bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform teknologi dan media sosial, untuk meningkatkan pemantauan terhadap konten yang berpotensi radikal. BNPT juga mendorong pendidikan literasi digital sebagai salah satu langkah untuk menumbuhkan kesadaran di kalangan pengguna internet tentang bahaya radikalisasi. Pemerintah, melalui BNPT, terus berupaya memperkuat regulasi terkait konten berbahaya di dunia maya agar tidak ada ruang bagi paham radikal untuk berkembang.
BNPT menegaskan bahwa pemberantasan radikalisasi adalah tanggung jawab bersama, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta. Masyarakat diimbau untuk lebih aktif melaporkan konten yang mencurigakan, sementara pemerintah terus meningkatkan kapasitas dan peraturan yang dapat membatasi penyebaran paham radikal. Melalui kerja sama yang solid, BNPT berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan positif bagi semua lapisan masyarakat.