Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai perlu merancang peta jalan kecerdasan buatan (AI) yang komprehensif serta menilai kesiapan masyarakat sebelum menetapkan regulasi. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menekankan bahwa dukungan kebijakan dari pemerintah dapat mempercepat integrasi AI dalam sektor ekonomi digital. Menurutnya, peta jalan AI yang jelas akan membantu memastikan Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mengoptimalkan teknologi ini.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap AI, diperlukan aturan yang tidak hanya mendukung perkembangan teknologi, tetapi juga melindungi kepentingan bersama. Huda menegaskan pentingnya regulasi yang menjamin keamanan data serta perlindungan hak cipta bagi para kreator. Hal ini bertujuan agar penggunaan AI dapat menciptakan nilai ekonomi tanpa mengorbankan hak pemilik aslinya.
Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward, menyoroti perlunya regulasi yang mengatur etika penggunaan AI. Aturan ini harus mencakup peran pengembang, pengguna, serta pihak terkait lainnya guna memastikan teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab. Salah satu aspek penting yang harus diatur adalah mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan AI.
Ian mengusulkan lima poin utama dalam regulasi AI, yakni asas manfaat, kepastian hukum, ketertiban umum, tanggung jawab penyedia layanan AI, serta batasan penggunaan dan sanksi bagi pelanggar. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi AI saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan rampung dalam tiga bulan ke depan. Regulasi ini akan memperkuat Surat Edaran (SE) yang sebelumnya telah diterbitkan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.