Tag Archives: Komdigi

https://mezzojane.com

Menyusun Peta Jalan AI: Langkah Strategis Pemerintah dalam Regulasi Teknologi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dinilai perlu merancang peta jalan kecerdasan buatan (AI) yang komprehensif serta menilai kesiapan masyarakat sebelum menetapkan regulasi. Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, menekankan bahwa dukungan kebijakan dari pemerintah dapat mempercepat integrasi AI dalam sektor ekonomi digital. Menurutnya, peta jalan AI yang jelas akan membantu memastikan Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mengoptimalkan teknologi ini.

Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap AI, diperlukan aturan yang tidak hanya mendukung perkembangan teknologi, tetapi juga melindungi kepentingan bersama. Huda menegaskan pentingnya regulasi yang menjamin keamanan data serta perlindungan hak cipta bagi para kreator. Hal ini bertujuan agar penggunaan AI dapat menciptakan nilai ekonomi tanpa mengorbankan hak pemilik aslinya.

Sementara itu, Pengamat Telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Ian Joseph Matheus Edward, menyoroti perlunya regulasi yang mengatur etika penggunaan AI. Aturan ini harus mencakup peran pengembang, pengguna, serta pihak terkait lainnya guna memastikan teknologi ini digunakan secara bertanggung jawab. Salah satu aspek penting yang harus diatur adalah mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan AI.

Ian mengusulkan lima poin utama dalam regulasi AI, yakni asas manfaat, kepastian hukum, ketertiban umum, tanggung jawab penyedia layanan AI, serta batasan penggunaan dan sanksi bagi pelanggar. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa regulasi AI saat ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan rampung dalam tiga bulan ke depan. Regulasi ini akan memperkuat Surat Edaran (SE) yang sebelumnya telah diterbitkan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat.

Indonesia Kembangkan AI Lokal, Anak Muda Berbakat Siap Presentasi ke Presiden

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa pemerintah telah merekrut sejumlah anak muda berbakat di Indonesia untuk mengembangkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) buatan dalam negeri.

“Saat ini, ada beberapa anak muda Indonesia yang telah kami rekrut, dan mereka tengah bekerja mengembangkan AI,” ujar Luhut di Jakarta, Selasa (18/2).

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dua pekan ke depan, tim pengembang AI tersebut akan mempresentasikan hasil kerja mereka langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Dalam waktu sekitar dua minggu, mereka akan melakukan presentasi kepada Presiden,” tambahnya.

AI yang sedang dikembangkan ini nantinya akan mendukung penggunaan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, serta diharapkan dapat memperkuat digitalisasi di Tanah Air.

“Yang terpenting, dengan adanya digitalisasi ini, Indonesia bisa menjadi negara yang lebih efisien,” jelas Luhut.

Namun, ia juga menyoroti bahwa pengembangan AI memerlukan biaya yang cukup besar karena menggunakan sistem open-source.

Di sisi lain, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam proses mengeksplorasi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memaksimalkan potensinya dalam pengembangan di Indonesia.

Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) sebagai bagian dari inovasi digital di Indonesia. Ia menambahkan bahwa hasil pengembangan AI dari DeepSeek bisa menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan untuk mendukung ekosistem AI dalam negeri. Hal ini disampaikannya saat ditemui di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2).

Pada awal 2025, DeepSeek sempat menggemparkan dunia dengan peluncuran model kecerdasan buatan terbaru mereka, DeepSeek R1. Model AI ini menarik perhatian global karena dapat digunakan secara gratis oleh banyak pengguna.

Namun, startup asal China tersebut menghadapi pelarangan dan pembatasan di beberapa negara karena dianggap berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan siber. Negara-negara yang telah membatasi atau melarang penggunaan DeepSeek meliputi Korea Selatan, Italia, Australia, dan Taiwan.

Tidak Patuhi Aturan Perlindungan Anak, Komdigi Siap Beri Sanksi pada Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan bahwa regulasi perlindungan anak di dunia digital yang tengah disusun akan memberikan sanksi tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini difokuskan pada platform digital yang melanggar aturan, bukan kepada anak-anak atau orang tua. “Sanksi ini tidak ditujukan kepada anak-anak atau orang tua. Justru yang harus bertanggung jawab adalah PSE yang tidak menjalankan kewajibannya dengan benar,” ujar Meutya dalam pernyataannya pada Selasa, 18 Februari 2025.

Meutya juga menambahkan bahwa pentingnya regulasi ini tidak hanya sebatas memberikan perlindungan bagi anak-anak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran digital di kalangan orang tua. Salah satu aspek yang ditekankan dalam regulasi ini adalah pembatasan penggunaan akun digital bagi anak-anak. Meutya menjelaskan bahwa anak-anak tidak diperkenankan membuat akun tanpa pendampingan hingga usia tertentu. “Aturan ini bukan bertujuan untuk membatasi akses anak-anak ke dunia digital, melainkan untuk memastikan bahwa akses yang diberikan didampingi oleh orang tua yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, Komdigi juga menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga memerlukan landasan hukum yang kuat. “Indonesia memang belum memiliki regulasi perlindungan anak di dunia digital yang sebanding dengan negara-negara lain. Karena itu, sangat penting bagi kita untuk merumuskan peraturan yang lebih menyeluruh,” kata Meutya.

Dalam merumuskan aturan ini, Komdigi bekerja sama dengan berbagai pihak yang memiliki kepedulian terhadap isu perlindungan anak, termasuk akademisi, organisasi pemerhati anak, serta lembaga internasional seperti UNICEF dan Save the Children. “Tim kami telah bekerja keras untuk menyelesaikan aturan ini, dan saat ini kami berada di tahap finalisasi. Kami berharap regulasi ini dapat segera diumumkan oleh Presiden,” tambah Meutya.

Komdigi juga memastikan bahwa aturan perlindungan anak di dunia digital telah mencapai lebih dari 90 persen penyelesaian dan siap untuk diterapkan dalam waktu dekat. Meutya mengungkapkan bahwa mereka terus berkomitmen untuk menyelesaikan regulasi ini secepatnya. “Kami sangat serius dengan langkah ini, dan Insya Allah dalam waktu dekat aturan ini akan segera diresmikan,” tutup Meutya.

Komdigi Tegas! Media Sosial Bisa Diblokir Jika Lalai Moderasi Konten Mulai Februari 2025!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan sanksi administratif hingga pemblokiran terhadap platform media sosial yang tidak memenuhi standar moderasi konten, efektif per 1 Februari 2025. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam siaran persnya pada Kamis (30/1) di Jakarta, menegaskan bahwa sanksi ini akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari peringatan hingga denda yang semakin besar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat atau User-Generated Content (PSE UGC) dalam menghapus konten ilegal. Dengan aturan ini, platform digital seperti TikTok, Instagram, dan Facebook diwajibkan menyajikan konten yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Komdigi telah mengembangkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), yang telah diaudit oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan dinyatakan aman untuk digunakan. Sistem ini memungkinkan pemantauan ketat terhadap platform digital guna memastikan mereka menerapkan moderasi konten sesuai regulasi yang berlaku. Sanksi yang diberlakukan terdiri dari beberapa tahapan, yakni peringatan bagi platform yang tidak memenuhi standar moderasi konten, denda progresif yang harus dibayarkan melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sehingga dana langsung masuk ke kas negara, serta pemblokiran akses bagi platform yang tetap mengabaikan aturan, terutama dalam kasus konten yang mengandung unsur judi online.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa Komdigi akan mulai memberikan “kartu kuning” bagi platform yang lalai dalam moderasi konten. Jika peringatan tersebut diabaikan, maka “kartu merah” berupa denda siap diberikan untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, bersih, dan bertanggung jawab bagi seluruh pengguna. Selain itu, Komdigi juga tengah menggodok Regulasi Perlindungan Anak dalam Dunia Digital. Salah satu aturan yang sedang dirancang adalah Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (RPP TKPAPSE). Regulasi ini akan mencakup beberapa aspek utama, seperti hak dan keamanan anak dalam mengakses platform digital, larangan eksploitasi digital terhadap anak-anak, serta perlindungan privasi data anak di dunia maya.

Meutya menekankan bahwa regulasi ini akan segera diselesaikan agar anak-anak Indonesia tidak lagi menjadi korban konten berbahaya, eksploitasi digital, serta kebocoran data pribadi. Ia mengibaratkan perlindungan anak di dunia digital seperti membangun taman bermain dengan pagar yang kokoh, sehingga anak-anak dapat bebas bereksplorasi dan belajar tanpa harus merasa terancam oleh bahaya di dunia maya.

Komdigi Terapkan SAMAN untuk Ciptakan Ruang Digital yang Aman dan Lindungi Anak-anak dari Konten Negatif

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Indonesia semakin serius dalam mengatasi masalah konten negatif yang beredar di dunia digital. Mulai Februari 2025, Komdigi akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk menindak penyedia platform digital yang tidak mengawasi konten ilegal seperti pornografi, judi online, dan pinjaman online ilegal.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perlindungan masyarakat, khususnya anak-anak, dari konten berbahaya akan menjadi prioritas utama. “Perlindungan anak-anak dari konten berbahaya menjadi hal yang sangat penting,” kata Meutya dalam konferensi pers pada Jumat (24/1/2025).

SAMAN akan bekerja dalam sistem bertahap, dimulai dari surat peringatan hingga pemblokiran akses jika platform terbukti membiarkan konten ilegal beredar. Komdigi juga akan memberikan notifikasi dalam waktu 1×24 jam untuk konten yang tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten yang mendesak.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya global untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman. Negara-negara seperti Jerman, Malaysia, dan Prancis sudah menerapkan regulasi serupa untuk mengatasi masalah yang sama.

Menurut data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kejahatan siber yang menargetkan anak-anak meningkat dalam beberapa tahun terakhir, yang semakin mendesak dilakukannya langkah-langkah preventif ini.

Komdigi juga menyadari bahwa teknologi saja tidak cukup, sehingga edukasi dan literasi digital akan digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak-anak, tentang cara menggunakan internet dengan aman dan bertanggung jawab.

Kerja sama dengan lembaga terkait seperti KPAI dan UNICEF juga akan diperkuat untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada anak-anak di dunia digital.

“Pemerintah telah melakukan studi banding dengan regulasi negara lain yang berhasil,” tambah Meutya, menegaskan komitmen Komdigi untuk memantau dan mengevaluasi keberhasilan SAMAN dan program literasi digital agar ruang digital yang aman dan sehat bisa tercipta di Indonesia.

Komdigi Terapkan SAMAN Untuk Lindungi Anak Dari Konten Ilegal Di Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dirancang untuk melindungi anak-anak dari konten ilegal di platform media sosial. Inisiatif ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

Penerapan SAMAN dijadwalkan mulai Februari 2025 dan bertujuan untuk menekan penyebaran konten ilegal seperti pornografi, judi online, dan pinjaman online ilegal. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menekankan bahwa perlindungan anak dari ancaman digital ini menjadi prioritas utama pemerintah. Ini menunjukkan kesadaran akan risiko yang dihadapi anak-anak saat menjelajahi dunia maya dan pentingnya tindakan preventif.

Sistem SAMAN akan mencakup beberapa tahapan penegakan kepatuhan, termasuk perintah takedown URL untuk menghapus konten yang melanggar aturan. Selain itu, akan ada surat teguran yang diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak mematuhi regulasi. Dengan mekanisme ini, diharapkan proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap konten ilegal dapat dilakukan dengan lebih efisien. Ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan tata kelola ruang digital.

Komdigi juga berkoordinasi dengan kementerian terkait serta lembaga perlindungan anak untuk memastikan implementasi SAMAN berjalan lancar. Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Dengan adanya SAMAN, diharapkan pengguna media sosial, terutama anak-anak, dapat terlindungi dari konten negatif yang dapat membahayakan perkembangan mereka. Masyarakat juga diharapkan lebih aktif dalam melaporkan konten ilegal yang mereka temui. Ini mencerminkan peran penting masyarakat dalam menjaga keamanan ruang digital.

Dengan penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), semua pihak berharap agar langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan aman bagi anak-anak di Indonesia. Diharapkan bahwa inisiatif ini akan mengurangi risiko paparan terhadap konten ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di dunia maya. Keberhasilan implementasi SAMAN akan menjadi langkah signifikan dalam upaya pemerintah untuk melindungi generasi mendatang dari ancaman digital.

Heboh Meta AI Di WhatsApp, Komdigi Bakal Siapkan Regulasi Baru Atur Teknologi Kecerdasan Buatan AI

Pada 21 Desember 2024, perbincangan hangat mengenai peluncuran teknologi kecerdasan buatan (AI) oleh Meta di platform WhatsApp kembali menjadi sorotan publik. Kehadiran fitur AI ini dinilai dapat mengubah cara pengguna berinteraksi di aplikasi pesan instan terbesar di dunia. Menanggapi perkembangan ini, Komite Digital Indonesia (Komdigi) mengungkapkan bahwa mereka tengah menyiapkan regulasi baru untuk mengatur penggunaan teknologi AI, termasuk di platform sosial media.

Meta, sebagai induk dari WhatsApp, baru-baru ini meluncurkan fitur AI yang memungkinkan pengguna untuk berinteraksi dengan asisten virtual secara lebih canggih. Fitur ini memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membantu pengguna menjawab pertanyaan, mengelola percakapan, serta menyarankan balasan yang lebih relevan dalam percakapan sehari-hari. Kehadiran teknologi AI ini menimbulkan kehebohan karena potensi manfaat dan dampaknya terhadap kehidupan digital sehari-hari semakin besar.

Menghadapi lonjakan minat terhadap teknologi AI, Komdigi merasa perlu untuk segera menyusun regulasi yang jelas agar teknologi ini dapat digunakan dengan bijak. Menurut Ketua Komdigi, regulasi yang akan dibuat bertujuan untuk menjaga privasi data pengguna, menghindari penyalahgunaan AI, serta memastikan bahwa teknologi tersebut tidak mengganggu kehidupan sosial atau menimbulkan ketidakadilan. Komdigi juga menyatakan pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait seperti pengembang aplikasi, pemerintah, dan masyarakat dalam penyusunan regulasi ini.

Komdigi mengungkapkan bahwa regulasi yang akan disiapkan mencakup beberapa aspek, mulai dari kontrol transparansi penggunaan data pribadi, hingga pembatasan penggunaan AI untuk tujuan tertentu yang dapat merugikan pengguna. Regulasi ini juga akan menetapkan batasan terkait bagaimana data dikumpulkan dan digunakan oleh perusahaan teknologi besar seperti Meta. Selain itu, diharapkan bahwa regulasi ini dapat mendorong inovasi tanpa mengorbankan hak-hak privasi individu.

Komdigi berharap bahwa regulasi baru ini akan menciptakan ekosistem teknologi yang lebih sehat dan adil. Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menggunakan teknologi kecerdasan buatan, sementara perusahaan teknologi dapat tetap berinovasi tanpa khawatir melanggar hak-hak dasar pengguna. Langkah ini juga diharapkan dapat menginspirasi negara lain untuk mengimplementasikan regulasi serupa dalam mengatur perkembangan teknologi digital yang terus berkembang pesat.

Sebagai hasilnya, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia, menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.